KOMPAS.com - Norma hukum digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jika norma kesopanan dan kesusilaan bisa dibentuk masyarakat setempat, norma hukum hanya bisa dibuat oleh badan resmi negara.
Apa itu norma hukum?
Menurut Budi Pramono dalam buku Sosiologi Hukum (2020), norma hukum adalah ketentuan kompleks mengenai kehidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari.
Norma ini umumnya berupa undang-undang, peraturan, atau ketentuan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam suatu negara.
Baca juga: Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2023) karya Juaidi dkk, berikut definisi norma hukum:
"Norma hukum adalah peraturan yang dibuat pemerintah dan lembaga resmi negara, di mana hal itu bersifat mengikat."
Jika melanggar peraturan atau norma hukum tersebut, akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk menaati norma ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa definisi norma hukum adalah peraturan yang dibuat lembaga resmi negara dan bersifat mengikat.
Dilansir dari Buku Ajar Hukum Bisnis (2022) karya Encep Saefullah, salah satu ciri norma hukum adalah berisi perintah dan larangan.
Berikut ciri-ciri norma hukum:
Baca juga: Akibat Melanggar Norma yang Berlaku di Masyarakat
Ciri-ciri norma hukum lainnya adalah dibuat oleh badan resmi negara, bersifat memaksa, memiliki sanksi tegas, dan ada perintah serta larangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.