Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-Unsur Hukum

Kompas.com - 06/04/2021, 12:07 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, agar keadaan lingkungannya bersifat aman, nyaman serta tertib.

Oleh karena sifatnya yang mengikat, maka hukum harus ditaati dan dijalani. Jika tidak, sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2018), hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat umum dan normatif.

Umum karena berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Normatif karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tercantum dalam peraturannya.

Sebagai salah satu norma, hukum memiliki sejumlah fungsi di antaranya untuk mengawasi atau melakukan pengendalian sosial serta menjadi pedoman atau arahan bagi manusia untuk bertingkah laku.

Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Unsur-unsur hukum 

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) karya Muhamad Sadi Is, unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum, yakni: 

  • Peraturan tentang tingkah laku manusia

Hukum berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku di masyarakat. Secara jelas, hukum menjabarkan tentang hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Tujuannya supaya lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, tujuan lainnya ialah supaya tingkah laku manusia menjadi lebih terarah ke sisi yang baik.

Contohnya peraturan tentang pentingnya menggunakan helm saat berkendara motor. Jika peraturan ini dilanggar, maka keselamatan diri akan terancam dan bisa mendapat sanksi tegas dari pihak polisi.

  • Peraturan dibuat oleh pihak atau badan resmi yang berwenang

Dalam hal ini, tidak semua orang bisa membuat hukum. Karena pembuatannya melalui proses kajian mendalam yang hanya bisa dilakukan oleh para ahli serta badan resmi yang memiliki wewenang atau kewajiban.

Contohnya hukum atau peraturan normatif di Indonesia dibuat oleh DPR. Tujuan dari pembuatan peraturan ini ialah supaya lingkungan masyarakat tertib dan kondusif.

Apabila semua lapisan masyarakat bisa mematuhi hukum, tentu lingkungannya akan aman dan nyaman.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

  • Peraturan bersifat memaksa

Salah satu sifat hukum ialah adanya paksaan. Artinya hukum memaksa semua orang tanpa kecuali, untuk mematuhi peraturan yang ada.

Hukum dibuat tidak hanya untuk ditaati golongan tertentu saja, tetapi oleh semua warga negara. Hukum juga tidak memandang suku, agama atau ras tertentu.

Tujuan dari sifat paksaan ini ialah untuk memberi peraturan yang baku kepada masyarakat. Pada dasarnya seluruh manfaat hukum akan kembali ke masyarakat itu sendiri. Misalnya keselamatan diri akan terjaga jika taat menggunakan helm saat naik motor.

  • Sanksi pelanggaran bersifat tegas

Jika ada masyarakat yang melanggar atau tidak menaati peraturan hukum, mereka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan tersebut. Sanksi ini bersifat nyata dan pasti dirasakan bagi mereka yang melanggar.

Tujuannya supaya orang yang melanggar tidak mengulangi kesalahannya dan mau taat menjalani peraturannya. Contohnya jika tidak menggunakan helm saat naik motor, maka akan dikenakan sanksi tilang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com