KOMPAS.com - Hakim pengawas ditunjuk oleh hakim pengadilan. Hakim pengawas berperan penting dalam putusan pernyataan pailit.
Sebelum pengadilan mengambil keputusan terkait harta pailit, pengadilan diharuskan mendengar argumen atau pendapat dari hakim pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hakim pengawas ialah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan, dalam putusan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selain hakim pengawas, pengadilan juga akan meunjuk kurator untuk mengurus atau membereskan harta yang dimilik debitur pailit, di bawah pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Kurator dalam konteks ini diartikan sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang yang ditunjuk oleh pengadilan.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Dikutip dari jurnal Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Pemberesan Harta Pailit (2015) karya Rudy Mamangkey, salah satu tugas utama dari seorang hakim pengawas ialah memberikan persetujuan dan instruksi kepada kurator untuk melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan harta pailit.
Menurut Yuhelson dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (2019), seluruh tugas dan wewenang hakim pengawas dijelaskan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia
Dalam jurnal Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Penyelesaian Harta Pailit (2015) karya Claudia Patricia Ningsih Togas, fungsi utama hakim pengawas ialah untuk mengawasi proses pengurusan dan penyelesaian harta pailit.
Selain itu, dalam pengadilan, hakim pengawas juga berfungsi untuk menyampaikan pendapat mengenai pengurusan dan penyelesaian harta pailit, sebelum pengadilan memberi keputusan. Secara garis besar, fungsi hakim pengawas ialah untuk mengawasi penyelesaian harta pailit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.