KOMPAS.com - Dalam bahasa Indonesia, pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara. Secara umu, pemerintah diartikan sebagai kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah yaitu badan tertinggi yang memerintah suatu negara. Diartikan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Dilansir dari buku Ilmu Negara (2019) oleh Max Boli Sabon, terdapat tiga pengertian pemerintah, yakni:
Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dikutip dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (1983) oleh M. SOlly Lubis, dijelaskan dalam negara kesatuan, yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi ialah pemerintahan pusat.
Segenap urusan negara dipegang pemerintah pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Bagaimana pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah? Berikut penjelasannya, dirangkum dari buku Pokok-pokok Pikiran; Konsepsi Dasar Otonomi Daerah Indonesia (Dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis dan Efisien) (2002) oleh Made Suwandi:
Seperti yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004, perbedaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, adalah:
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Urusan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.