KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di mana keduanya memiliki tujuan untuj kemakmuran rakyat.
Dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah terdapat beberapa hal, salah satunya hubungan fungsional. Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasari pada fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintahan.
Kedua pemerintahan tersebut memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.
Disadur dari buku Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto, visi dan misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya secara mandiri.
Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD
Untuk tujuannya, untuk melayani masyarakat secara adil danmerata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah yaitu sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Hubungan keduanya diatur dengan undang-undang yang memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber lainnya diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, terbagi menjadi tiga, yaitu:
Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Dengan memerhatikan tiga kriteria tersebut, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terdiri atas :
Urusan wajib terdiri atas urusan pemerintahan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib dengan pelayanan dasar, yaitu:
Pelayanan dasar | Tidak berkaitan pelayanan dasar |
Pendidikan
|
Tenaga kerja
|
Kesehatan | Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
Pekerjaan umum dan penataan ruang | Pangan |
Perumahan rakyat dan kawasan permukiman | Pertanahan |
Ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan | Lingkungan hidup |
masyarakat | Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil |
Sosial | Pemberdayaan masyarakat dan desa |
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana | |
Perhubungan | |
Komunikasi dan informatika | |
Koperasi, usaha kecil, dan menengah | |
Penanaman modal | |
Kepemudaan dan olahraga | |
Statistik | |
Persandian | |
Kebudayaan | |
Perpustakaan | |
Kearsipan |
Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah
Berikut beberapa urusan pemerintahan pilihan, yaitu:
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.