Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fungsi Pemberdayaan Pemerintah Pusat

KOMPAS.com - Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. 

Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. 

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. 

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut:

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. Membangun dan memberdayakan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan pemberdayaan pemerintah pusat

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Tujuan khusus

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat sebagai berikut:

Referensi:

  • Ahmad, A. M. (2021). Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2md) Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Selayar. Jurnal Administrasi Publik.
  • Dedeh Maryani, R. R. (2019). Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Deep Publish.

https://www.kompas.com/skola/read/2024/05/01/030000769/fungsi-pemberdayaan-pemerintah-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke