KOMPAS.com - Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut:
Tujuan pemberdayaan pemerintah pusat
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut:
Tujuan khusus
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat sebagai berikut:
Referensi:
https://www.kompas.com/skola/read/2024/05/01/030000769/fungsi-pemberdayaan-pemerintah-pusat