Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Kompas.com - 29/10/2021, 15:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Salah satu lembaga legislatif adalah DPR. Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11, yaitu:

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Preside dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Artinya Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga eksekutif memiliki hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Makna UUD 1945 Pasal 11

Dari 3 butir pasal di atas, maka dapat disimpulkan hubungan Presiden dan DPR adalah sebagai berikut:

  • Presiden bisa menyatakan perang dengan persetujuan DPR.
  • Presiden bisa menyatakan damai dengan persetujuan DPR.
  • Presiden bisa membuat perjanjian internasional yang berdampak besar bagi negara dengan persetujuan DPR berdasarkan peraturan undang-undang dan konstitusi.
  • Presiden bisa mengubah atau membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.

Artinya Presiden memiliki kewenangan yang sifatnya terbatas dan harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada DPR sebelum melakukan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat juga negara.

Namun, apakah semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berdasarkan keputusan DPR?

Dedi Soemardi dalam jurnal Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Hubunganya dengan Loan Greement (2017) menyebutkan perjanjian penting yang memengaruhi haluan politik luar negeri memerlukan persetujuan DPR.

Namun, perjanjian yang tidak memengaruhi haluan politik luar negeri, tidak perlu persetujuan DPR. Sebagai gantinya, DPR cukup mengetahui perjanjian tersebut dan Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR.

Mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan dalam majalah Konstitusi: Lingkup Perjanjian Internasional Diperluas (Desember 2018) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa persetujuan DPR hanya sebagai bentuk checks and balances dan tidak semua hak DPR sebagai kekuasaan legislatif melekat dalam pembuatan perjanjian internasional.

Artinya persetujuan DPR merupakan bentuk pengecekan untuk menjaga keseimbangan negara. Dan hak inisiatif juga amendemen dalam perjanjian internasional tetap dipegang oleh Presiden sebagai lembaga eksekutif.

Sehingga hubungan kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut didasari oleh kepentingan rakyat. Menurut Saldi Isra dalam jurnal Hubungan Presiden dan DPR (2013), pola hubungan Presiden dan DPR harus dibangun dalam bingkai etika yang kokoh karena menyangkut hubungan antarlembaga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Skola
Identitas Individu dan Kelompok

Identitas Individu dan Kelompok

Skola
Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Skola
Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Skola
30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

Skola
Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Skola
Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Skola
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Skola
Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Skola
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Skola
4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

Skola
Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Skola
Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Skola
2 Cara Memperbesar Gaya Gesek Pada Suatu Benda

2 Cara Memperbesar Gaya Gesek Pada Suatu Benda

Skola
Mengapa Aluminium dan Tembaga Tidak Dapat Dibuat Menjadi Magnet?

Mengapa Aluminium dan Tembaga Tidak Dapat Dibuat Menjadi Magnet?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com