Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAP MPRS XXV/1966: Latar Belakang, Isi, Kontroversi, dan Dampak

Kompas.com - 20/01/2022, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber DPR

KOMPAS.com - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan di atas Undang-Undang/PERPU.

Salah satu TAP MPR/MPRS yang masih berlaku adalah TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Ketetapan MPR yang berisi tentang pembubaran PKI dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal undang-undang tersebut dijelaskan bahwa TAP MPR atau TAP MPRS yang masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah TAP MPR/TAP MPRS tahun 1960 sampai 2002.

Berikut ini latar belakang dikeluarkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 beserta isi, kontroversi, dan dampak yang menyertainya.

Baca juga: PKI: Asal-usul, Pemilu, Pemberontakan, Tokoh, dan Pembubaran

Latar belakang

Pada masa pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto memutuskan untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966. 

Keputusan tersebut didasarkan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap para tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

Peristiwa G30S adalah upaya penculikan yang menewaskan enam orang jenderal, satu perwira TNI AD, dan beberapa tokoh lainnya.

Gerakan ini mengakibatkan timbulnya gejolak ketidakpuasan rakyat yang menuntut Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura 1966. 

Salah satu isi dari Tritura adalah pemerintah membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya.

Untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, pemerintah membubarkan PKI pada 12 Maret 1966, usai Soeharto mengambil alih kekuasaan lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Keputusan itu kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 yang ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.

Baca juga: Dampak Dikeluarkannya Supersemar

Isi TAP MPRS XXV/1966

TAP MPRS XXV/1966 tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com