Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAP MPRS XXV/1966: Latar Belakang, Isi, Kontroversi, dan Dampak

Kompas.com - 20/01/2022, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber DPR

Berikut ini isi dari TAP MPRS XXV/1966.

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3 

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas,
faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar
negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Orde Baru

Kontroversi

TAP MPRS XXV/1966 adalah produk kepemimpinan Soeharto yang saat itu memegang Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Setelah TAP MPRS XXV/1966 ditetapkan, muncul beberapa kontroversi mengenai kebijakan ini, berikut di antaranya.

Ditolak Soekarno

Pada 22 Juni 1966, Soekarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban di Sidang Umum IV MPRS. 

Pidato ini dikenal sebagai Nawaksara. Dalam pidatonya, Soekarno bersikeras tidak ingin membubarkan PKI. 

Namun, pidato pertanggungjawaban Soekarno ditolak oleh MPRS. 

Sebaliknya, MPRS justru memutuskan untuk memberhentikan Soekarno dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia. 

Baca juga: Supersemar: Latar Belakang, Isi, dan Tujuan

Bertentangan dengan konstitusi

TAP MPRS XXV/1966 dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.

Ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden Indonesia, TAP MPRS XXV/1966 dicabut. Keputusan ini lantas membuat dirinya menuai hujatan dari lawan politiknya.

Alasan Gus Dur mencabut TAP MPRS XXV/1966 adalah karena kebijakan ini berlawanan dengan spirit Pancasila yang tidak tertulis (Bhinneka Tunggal Ika) yang sudah dilaksanakan bangsa Indonesia tujuh abad sebelum proklamasi kemerdekaan.

Kendati demikian, pencabutan ini tidak pernah dianggap resmi sehingga TAP MPRS XXV/1966 masih berlaku.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com