KOMPAS.com - Pelanggaran HAM berat adalah kejahataan luar biasa yang berakibat kerugian yang sulit untuk dikembalikan ke keadaan semula.
Umumnya, korban pelanggaran HAM berat akan menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional, dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat, seperti:
Baca juga: Tragedi Trisakti: Latar Belakang, Kronologi, dan Korban Penembakan
Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, perusakan sejumlah gedung, dan bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka.
Kasus Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta.
Tragedi Tanjung Priok berawal tanggal 10 September 1984, Sersan Hermanu, seorang anggota Bintara Pembina Desa tiba di Masjid As Saadah di Tanjung Priok.
Ia mengatakan kepada pengurus masjid, Amir Biki, untuk menghapus spanduk dan brosur yang isinya mengkritik pemerintah.
arena Biki menolak, Hermanu memindahkannya sendiri dengan masih menggunakan alas kaki saat masuk ke area sholat.
Akibatnya, Hermanu diserang oleh Sjarifuddin Rambe dan Sofwan Sulaeman, warga setempat. Keduanya bersama penguru lain, Achmad Sahi dan Muhammad Noor ditangkap.
Dua hari kemudian, Biki memimpin demonstrasi ke Kantor Kodim Jakarta Utara, tempat keempat tahanan tersebut dipenjara. Kian hari massa kelompok terus bertambah sampai sekitar 1.500 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.