Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAP MPRS XXV/1966: Latar Belakang, Isi, Kontroversi, dan Dampak

Kompas.com - 20/01/2022, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber DPR

Mayoritas fraksi menolak pencabutan

Berlakunya TAP MPRS XXV/1966 terus menimbulkan pro dan kontra dari beberapa pihak hingga memasuki era reformasi.

Kendati demikian, dalam Sidang Paripurana MPR RI yang dipimpin Amien Rais pada 2 Agustus 2003, mayoritas fraksi tetap menolak TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dicabut.

Mayoritas fraksi setuju bahwa PKI harus terus dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, tetapi penyebaran marxisme dan leninisme sebagai sebuah ideologi tidak boleh dilarang karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Selain itu, fraksi juga meminta pemerintah untuk memperlakukan keturunan para warga Indonesia yang dulu diduga terlibat PKI secara adil.

Untuk itu, DPR melakukan rekonsiliasi TAP MPRS XXV/1966 yang sudah diatur melalui Ketetapan MPR Nomor I tahun 2003.

Dalam Ketetapan MPR Nomor I tahun 2003 disebutkan bahwa seluruh warga negara, apapun latar belakangnya, memiliki hak yang sama, tidak boleh dibeda-bedakan dan berpegang pada demokrasi.

Baca juga: Bolshevik, Cikal Bakal Partai Komunis Uni Soviet

Dampak TAP MPRS XXV/1966

TAP MPRS XXV/1966 merupakan hukum tertinggi pada masa itu dan berfungsi sebagai mekanisme pengintegrasi dan penyelesaian konflik yang efektif pasca-G30S.

Lewat peraturan ini PKI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis pun dilarang.

Peraturan ini memicu penangkapan semua orang yang dituduh berafiliasi dengan PKI. Mereka diburu dan dibantai karena dianggap bertanggung jawab terhadap terbunuhnya enam jenderal dalam G30S.

Akibatnya, upaya pembersihan sisa-sisa PKI menyebabkan lebih dari tiga juta orang di Indonesia tewas karena dituduh berafiliasi atau menjadi simpatisan PKI.

Hingga saat ini, keluarga penyintas yang pernah dituduh berafiliasi dengan PKI masih mengalami diskriminasi.

Selain itu, akibat TAP MPRS XXV/1966 banyak kelompok masyarakat berpendapat bahwa gerakan Komunisme/Marxisme-Leninisme berbahaya.

Baca juga: Partai Komunis China: Sejarah dan Perkembangannya

RUU HIP

Ketika RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai dibahas DPR, muncul isu bahwa TAP MPRS XXV/1996 dicabut.

Pasalnya, RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1996 sebagai peraturan konsideran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com