Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS XXV/1996.
Terlebih lagi, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Oleh karena itu, TAP MPRS XXV/1996 tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan oleh DPR itu sendiri.
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa RUU HIP tidak meniadakan TAP MPRS XXV/1996, tetapi justru menguatkan Pancasila.
Referensi: