Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAP MPRS XXV/1966: Latar Belakang, Isi, Kontroversi, dan Dampak

Kompas.com - 20/01/2022, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber DPR

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS XXV/1996.

Terlebih lagi, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat.

Oleh karena itu, TAP MPRS XXV/1996 tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan oleh DPR itu sendiri.

Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa RUU HIP tidak meniadakan TAP MPRS XXV/1996, tetapi justru menguatkan Pancasila.

 

Referensi: 

  • Wardaya, FX Baskara Tulus. (2009). Membongkar Supersemar! Dari CIA hingga Kudeta Merangkak Melawan Bung Karno. Jakarta: Distributor Tunggal, Buku Kita.
  • Setiyono, Budi dan Bonnie Triyana. (2014). Revolusi Belum Selesai. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com