Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasionalisasi De Javasche Bank

Kompas.com - 17/12/2021, 11:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Pembentukan panitia ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah Nomor 118 Tahun 1951 tanggal 2 Juni 1951.

Panitia nasionalisasi De Javasche Bank juga ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca juga: Perampokan De Javasche Bank Tahun 1902

Proses nasionalisasi DJB

Dasar pelaksanaan nasionalisasi De Javasche Bank adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 tanggal 15 Desember 1951.

Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank memutuskan nasionalisasi dilakukan dengan cara membeli saham-saham DJB kepada para pemiliknya.

Kendati demikian, proses nasionalisasi DJB melalui perjalanan yang panjang, yakni antara 1951-1953.

Pada akhirnya, proses nasionalisasi semakin mengerucut ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia (UUPBI) disahkan dan diundangkan melalui Lembaran Negara No. 40 Tahun 1953.

Dengan berlakunya UU tersebut, nama Bank Indonesia secara resmi ditetapkan bukan saja sebagai bank sirkulasi, tetapi juga Bank Sentral RI.

Setelah dinasionalisasi, De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia dan Syafruddin Prawiranegara diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang pertama.

 

Referensi: 

  • Usman, Rachmadi. (2001). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com