Pembentukan panitia ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah Nomor 118 Tahun 1951 tanggal 2 Juni 1951.
Panitia nasionalisasi De Javasche Bank juga ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia.
Baca juga: Perampokan De Javasche Bank Tahun 1902
Dasar pelaksanaan nasionalisasi De Javasche Bank adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 tanggal 15 Desember 1951.
Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank memutuskan nasionalisasi dilakukan dengan cara membeli saham-saham DJB kepada para pemiliknya.
Kendati demikian, proses nasionalisasi DJB melalui perjalanan yang panjang, yakni antara 1951-1953.
Pada akhirnya, proses nasionalisasi semakin mengerucut ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia (UUPBI) disahkan dan diundangkan melalui Lembaran Negara No. 40 Tahun 1953.
Dengan berlakunya UU tersebut, nama Bank Indonesia secara resmi ditetapkan bukan saja sebagai bank sirkulasi, tetapi juga Bank Sentral RI.
Setelah dinasionalisasi, De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia dan Syafruddin Prawiranegara diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang pertama.
Referensi: