Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi dari UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Kompas.com - 24/11/2021, 13:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comBank Indonesia adalah lembaga keuangan negara yang penyelenggaraannya diatur oleh Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, modal Bank Indonesia adalah sebesar dua triliun rupiah.

Selain berisikan tentang modal, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga mengatur mengenai status, tujuan, tugas, hubungan dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas dan anggaran, juga ketentuan pidana dan peralihan.

Lembaga negara yang independen

Isi dari UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan status Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang tersebut.

Menurut Anas Lutfi dan kawan-kawan dalam jurnal Struktur Deferensi Bank Indonesia (2017), yang dimaksud independensi adalah pemerintah tidak memberikan pengaruh langsung dalam penetapan tujuan-tujuan kebijakan moneter.

Lebih lanjut Anas Lutfi menjelaskan bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia juga memiliki wewenang untuk mentapkan target operasionalnya dan juga menolah campur tangan pemerintah dalam pembuatan kebijakan.

Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Modal Bank Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, modal Bank Indonesia adalah sebesar dua triliun rupiah. Jumlah tersebut harus ditambah sepuluh persennya dari seluruh kewajiban moneter dengan tata cara yang sesuai dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan bank Indonesia juga tercantum dalam Undang-undang tersebut, yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tugas Bank Indonesia

Tugas Bank Indonesia disusun sebagai langkah untuk mencapai tujuan. Berikut adalah tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

  • Menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasai bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat)

Ketiga tugas Bank Indonesia tersebut dijelaskan secara rinci pada Undang-undang yang sama yaitu pada Bab IV, V, dan VI.

Baca juga: Tingkat Kesehatan Bank: Pengertian, Faktor, Jenis, Indikator, Contoh

Dewan Gubernur

Bab VII UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berisikan aturan tentang Dewan Gubernur yang merupakan pemimpin Bank Indonesia.

Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan harus mengucapkan juga mengamalkan sumpah di hadapan Mahkamah Agung.

Hubungan dengan pemerintah

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga berisi hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah.

Disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan pemegang kas Pemerintah dan turut serta dalam pembuatan kebijakan pemerintahan yang terkait masalah ekonomi, perbankan, dan juga keuangan.

Hubungan Internasional

Undang-undang tersebut juga memberikan izin kepada Bank Indonesia dalam menjalin hubungan dengan organisasi ataupun lembaga internasional.

Akuntabilitas dan anggaran

Dalam Undang-undang tersebut, Bank Indonesia wajib menyampaikan evaluasi pelaksanaan kebijakan moneterm rencana kebijakan moneter, dan penetapan sarasaran kebijakan terhadap masyarakat secara terbuka melalui media massa.

Kinerja Bank Indonesia juga dapat diawasi oleh Badan pemeriksa Keuangan atas permintaan DPR. Selanjutnya, bab tersebut membahas aturan akuntabilitas dan anggaran Bank Indonesia.
Ketentuan pidana dan sanksi administratif

Baca juga: Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prosedur dan Contohnya

Ketentuan pidana dan sanksi administratif

Bab XI membahas ketentuan pidana dan sanksi administratif yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan penyelenggaraan Bank Indonesia.

Pidana yang diberikan berupa hukuman penjara, adapun sanksi administratif dapat berupa denda, teguran, pencabutan dan pembatalan izin, juga pemberian sanksi disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com