Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri

Kompas.com - 23/11/2021, 14:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah aturan mengenai tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Aturan ini memuat syarat, ketentuan, serta peraturan hukum mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, berikut pengertian TKI:

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Aturan tentang tenaga kerja yang bekerja di luar negeri

Untuk mengatur tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, Pemerintah Indonesia telah menyusun beberapa aturan, yakni:

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dalam hal ini, tenaga kerja Indonesia termasuk pekerja migran Indonesia. Secara garis besar, undang-undang ini membahas tentang perlindungan para pekerja migran Indonesia dari tindakan perdagangan manusia, perbudakan, kekerasan, kejahatan, dan perlakuan lain yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Baca juga: Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja

Beberapa poin yang dibahas dalam UU ini:

  1. Asas perlindungan pekerja migran beserta tujuannya.
  2. Kategori pekerja migran Indonesia.
  3. Syarat, hak, dan kewajiban pekerja migran Indonesia.
  4. Bentuk-bentuk perlindungan pekerja migran Indonesia.
  5. Perjanjian dan hubungan kerja.
  6. Jangka waktu perjanjian kerja.

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dalam hal ini, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) masuk dalam kategori pekerja migran Indonesia. Secara garis besar, peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Peraturan ini juga berisikan ketentuan mengenai pembentukan BP2MI atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tugas utama lembaga ini ialah sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan serta perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.

Beberapa poin yang dibahas dalam UU ini:

  1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi BP2MI.
  2. Ketentuan tentang pihak yang terlibat atau tergabung dalam BP2MI, seperti jabatan, pengangkatan dan pemberhentian.
  3. Tata kerja BP2MI.

Baca juga: Hubungan Tenaga Kerja dengan Perekonomian Sebuah Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com