Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk-Produk Bank Syariah

Kompas.com - 16/11/2020, 15:19 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sama seperti bank umum, bank syariah juga memiliki produk-produk perbankan yang ditawarkan kepada nasabah.

Perbedaanya dengan bank umum adalah semua produk bank syariah ditetapkan melalui syariah atau prinsip islam.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan bahwa bank syariah memiliki sepuluh produk perbankan, yaitu:

  • Al-Wadi’ah (simpanan)

Al-Wadi’ah merupakan simpanan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik itu perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila pihak penyimpan menghendaki.

Penerima simpanan disebut sebagai yad al-amanah, yang berarti tangan amanah. Pihak penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada simpanan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian yang bersangkutan.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Agar uang yang disimpan tidak menganggur begitu saja, maka oleh pihak penerima simpanan (bank syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian.

Tentu sebelum menggunakan uang, pihak pengguna uang simpanan terlebih dahulu meminta izin kepada pihak pemilik uang, dengan catatan bahwa pihak pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Apabila penyaluran dana dalam bank umum disebut dengan kredit, maka penyaluran dana dalam bank syariah disebut dengan pembiayaan. Keuntungan bank syariah dari produk pembiayaan diperoleh dari sistem bagi hasil.

Prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan melalui empat akad utama, yaitu:

  • Al Musyarakah

Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana dengan perjanjian bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Al Musyarakah biasanya diterapkan dalam hal pembiayaan proyek. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan dengan bank, sebelum itu nasabah harus mengembalikan terlebih dahulu dana yang telah dipinjam.

  • Al-Mudharabah

Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama berperan sebagai penyedia seluruh modal dan pihak kedua berperan sebagai pengelola.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang ada di dalam kontrak. Jik mengalami kerugian, maka akan ditanggung pemilik modal, selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pihak pengelola.

Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka pihak pengelola yang bertanggung jawab. Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk pembiayaan modal kerja.

Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

  • Al-Muza’arah

Al-Muza’arah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com