KOMPAS.com – Secara umum, lembaga keuangan di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Salah satu lembaga yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank adalah dana pensiun.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Kegiatan utama lembaga dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan.
Iuran tersebut kemudian diinvestasikan lagi dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.
Dana karyawan yang dikelola oleh dana pensiun akan dibayarkan kembali dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian antara pemberi dana dan pengelola dana.
Baca juga: Fungsi Manajemen dalam Ekonomi
Dana pensiun dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh badan atau perusahaan yang memperkerjakan karyawan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.
Merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan bahwa dana pensiun memiliki lima asas, yaitu:
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang bersumber dari iuran terlindungi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
Baca juga: Manajemen Sumber Daya Manusia: Tujuan dan Fungsinya
Berdasarkan asas ini, penyelenggaraan program pensiun baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta.
Berarti, pembentukan cadangan dalam perusahan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan dari penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yakni untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan mencakup sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya tetap terjaga.
Baca juga: Manajemen Keuangan: Pengertian dan Fungsinya
Oleh sebab itulah, berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Pembayarannya pun dilakukan secara berkala.
Berdasarkan asas ini, keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya.
Keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.