KOMPAS.com – Secara umum, lembaga keuangan di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Salah satu lembaga yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank adalah dana pensiun.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Kegiatan utama lembaga dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan.
Iuran tersebut kemudian diinvestasikan lagi dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.
Dana karyawan yang dikelola oleh dana pensiun akan dibayarkan kembali dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian antara pemberi dana dan pengelola dana.
Baca juga: Fungsi Manajemen dalam Ekonomi
Dana pensiun dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh badan atau perusahaan yang memperkerjakan karyawan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.
Merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan bahwa dana pensiun memiliki lima asas, yaitu:
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang bersumber dari iuran terlindungi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
Baca juga: Manajemen Sumber Daya Manusia: Tujuan dan Fungsinya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan