Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan tertentu dari hasil panen. Akad ini diterapkan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasil panen.
Al-Musaqah merupakan bagian dari Al-Muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalannya tetap diperoleh dari presentase pembagian hasil panen.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, Bai al’-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Penjual terlebih dahulu harus memberitahu harga pokok yang ia beli ditambah dengan keuntungan yang diinginkannya. Bai al’-Murabahah baru bisa dilaksanakan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan.
Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.
Prinsip yang dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, jumlah barang, serta hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Ba’i al-istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan pembuat barang. Kedua belah pihak harus saling sepakat terlebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.
Kesepakatan harga bisa dilakukan dengan cara tawar-menawar dan sistem pembayarannya bisa dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan.
Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa. Tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
Baca juga: Pasar Uang: Definisi dan Fungsinya
Al-wakalah merupakan penyerahan mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati oleh pihak pemberi mandat.
Al-kafalah adalah jaminan yang diserahkan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Bisa juga diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain.
Al-hawalah adalah pemindahan beban utang dari satu pihak ke pihak lain. Misalnya adalah kegiatan anjak piutang factoring.
Ar-rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik pihak peminjam sebagai jaminan atas peminjaman yang diterimanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.