Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Operasi Bank Syariah

Kompas.com - 02/01/2021, 14:56 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Bank syariah adalah bank yang melakukan penghimpunan dana serta penyalurannya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.

Perbedaan utama antara bank umum dan bank syariah pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana.

Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan suatu pihak.

Dalam buku Manajemen Perbankan Syariah (2020) karya La Ode Alimusa, sistem operasi pada bank syariah dan bank konvensional juga memiliki perbedaan.

Perbedaan sistem dan mekanisme operasional tersebut didasari oleh perbedaan konsep, prinsip, dan akad-akad muamalah dalam Islam.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Akad-akad muamalah tersebut, terutama berkaitan dengan konsep bagi hasil yang merupakan bagian dari kerja sama bisnis dalam Islam.

Pada sistem operasional bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, melainkan keuntungan bagi hasil.

Dana nasabah, kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Sistem operasional

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut konsep operasional perbankan syariah:

  • Penghimpunan dana

Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat, yakni:

Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah

  • Prinsip wadi'ah

Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah untuk produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah.

Dalam wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititpi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

  • Prinsip mudharabah

Penyimpan bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah, seperti yang dijelaskan pada prinsip wadi'ah.

Di mana hasil usaha akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.

Berdasarkan kewenanganya yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Mudharabah mutlaqh
  2. Mudharabah muqayyadah

Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com