KOMPAS.com - Sebelum bekerja di luar negeri, para TKI harus mempersiapkan diri dan melakukan beberapa hal, seperti mengurus dokumen dan mengikuti pelatihan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah tiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Dikutip dari buku Panduan dan Percakapan untuk Tenaga Kerja Indonesia (2005) karya Thoifuri, sebelum resmi menjadi TKI, warga negara Indonesia harus mendaftar dan memenuhi syarat, seperti dokumen, minimal umur, surat keterangan sehat, dan lainnya.
Setelah mendaftar, para TKI akan diseleksi dan menandatangani sejumlah dokumen penting, seperti perjanjian penempatan kerja. Berikutnya, para TKI diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja dan bahasa.
Baca juga: Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Apakah yang dilakukan para TKI sebelum mereka bekerja di luar negeri? Berikut ini beberapa hal yang dilakukan para TKI sebelum bekerja di luar negeri:
Keterampilan dan bahasa sangat penting untuk dikuasai oleh para TKI. Keterampilan akan mendukung kualitas kerja, sedangkan bahasa membantu TKI berkomunikasi. Sebelum bekerja di luar negeri, biasanya para TKI diwajibkan mengikuti pelatihan tersebut.
Sebelum bekerja di luar negeri, para TKI harus mengurus dokumen penting seperti, paspor dan visa.
Paspor merupakan dokumen yang digunakan untuk bepergian masuk dan keluar dari satu negara. Sementara, visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.