Sementara itu, tidak semua penderita diabetes diperbolehkan untuk melakukan perawatan isolasi mandiri.
Kondisi penderita diabetes yang diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang tidak memiliki gejala atau hanya dengan gejala ringan.
Wismandari menyampaikan, penderita diabetes yang boleh isoman jika saturasi oksigen tidak kurang dari 96 persen dan pulse rate atau detak jantung 40-00 bpm.
Sementara penderita diabetes yang terinfeksi Covid-19 dan mengembangkan gejala sedang, kata Wismandari, harus melakukan rawat inap.
"Padahal pada orang biasa (bukan penderita diabetes), jika bergejala sedang sebenarnya cukup isolasi mandiri saja. Tapi khusus (penderita) diabetes harus dirawat di rumah sakit," tambah dr. Wismandari.
Hal yang sama berlaku pada mereka dengan gejala berat, mereka juga harus dirawat di rumah sakit.
Pasalnya, penderita diabetes yang terinfeksi Covid-19 dan mengembangkan gejala berat memiliki kemungkinan dirawat di HCU atau ICU.
Baca juga: Cara Pencegahan dan Perawatan Luka Diabetes
Selain itu, dr. Wismandari juga memberikan panduan isolasi mandiri secara umum yang harus dilakukan bagi penderita diabetes maupun non-diabetes, antara lain: