Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isolasi Mandiri, Begini Caranya Membuang Sampah Pasien Covid-19

Kompas.com - 01/07/2021, 10:03 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia disebut sudah masuk fase kritis karena jumlah kasus dan kematian meningkat hingga rumah sakit yang melebihi kapasitas.

Kementerian Kesehatan pun mengatakan, bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 tapi tidak menunjukkan gejala atau bergejala ringan untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Bagi yang positif Covid-19 tanpa gejala, diminta untuk isoman selama 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Sementara yang memiliki gejala ringan, isoman selama 10 hari sejak timbul gejala ditambah minimal 3 hari bebas gejala.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Selama isoman, orang dengan Covid-19 perlu membuah limbah atau sampah infeksius dengan aman untuk meminimalkan risiko menularkan virus ke orang lain yang ada di rumah atau di tempat lain.

Baca juga: 12 Langkah Isolasi Mandiri di Rumah Saat Dikonfirmasi Positif Covid-19

Panduan membuang sampah pasien Covid-19

1. Panduan CDC

Diberitakan Kompas.com edisi 15 September 2020 dalam berita berjudul "12 Langkah Isolasi Mandiri di Rumah Saat Dikonfirmasi Positif Covid-19", berisi tentang panduan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) saat isoman.

Salah satu poinnya adalah gunakan tempat sampah berlapis (dua kantong) untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah.

Gunakan sarung tangan saat membuang sampah, cuci tangan setelahnya.

"Tempatkan semua sarung tangan sekali pakai, masker, dan barang terkontaminasi lainnya di tempat sampah berlapis. Jika memungkinkan, sediakan tempat sampah berjejer di dekat pasien," tulis CDC dalam panduannya.

2. Panduan Kemensos

Sementara dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sampah dari pasien Covid-19 yang isoman dipisahkan dengan sampah lainnya dan saat mengambilnya harus menggunakan masker dan sarung tangan.

"Sampah dimasukkan ke dalam plastik terpisah yang diletakkan di dalam kamar. Saat mengambil sampah harus menggunakan masker dan sarung tangan," tulis Kemensos dalam laman resminya.

Setelah membuang sampah harus segera mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu diperlukan edukasi penanganan sampah infeksius dan komunikasi dengan dinas kesehatan terkait pengelolaan sampah termasuk sampah infeksius, sampah tisu, sampah yang terkontaminasi dengan cairan tubuh pasien, dan sampah pembalut.

Artinya, sampah pribadi orang isoman seperti tisu bekas, masker medis, dan kain pembersih sekali pakai harus dipisahkan dan dibuang dengan aman.

Penyidik Subdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Lampung menyelidiki temuan limbah medis di TPA Bakung Bandar Lampung. (FOTO: Dok. Humas Polda Lampung) KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Penyidik Subdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Lampung menyelidiki temuan limbah medis di TPA Bakung Bandar Lampung. (FOTO: Dok. Humas Polda Lampung)

Kenapa sampah orang yang terpapar Covid-19 harus dipisahkan?

Masyarakat yang isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, baik dengan gejala atau tidak, harus lebih hati-hati saat membuang sampah untuk menghindari menularkan penyakit ke orang lain.

Meski ada layanan pengumpulan tempat sampah, ada kemungkinan seseorang menyentuh sampah infeksius untuk membuangnya pada tahap tertentu.

Saat orang lain menyentuh sampah yang mengandung cairan pernapasan orang yang terinfeksi Covid-19, mereka berisiko tertular.

Bagaimana cara membuang sampah dengan aman?

Anda harus membuang sampah pribadi seperti tisu bekas, masker medis bekas, sampah yang terkontaminasi dengan cairan tubuh pasien, dan sampah pembalut dengan kantong sampah berlapis.

Baca juga: Masker Dobel Itu Bukan Pakai 2 Masker Bedah, Begini Cara Pakainya

Masukkan sampah infeksius ke dalam kantong sampah, kemudian masukkan kantong pertama itu ke dalam kantong sampah kedua.

Setelah itu, ikat dengan kencang dan pisahkan dari semua sampah lainnya.

Dilansir dari The Independent, 20 April 2020, kantong sampah infeksius itu harus disimpan dulu setidaknya selama 72 jam sebelum dimasukkan ke dalam tempat sampah rumah tangga biasa.

Selanjutnya, semua limbang rumah tangga dapat dibuang secara normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com