KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tidak terasa berjalan begitu cepat dan akan segera meninggalkan umat Muslim.
Di bulan Ramadhan, terdapat begitu banyaknya amalan dan pahala yang bisa didapatkan.
Puncak dari ibadah puasa di bulan Ramadhan ialah Hari Raya kemenangan atau Idul Fitri.
Pada hari raya Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk melakukan shalat Id di tanah lapang atau masjid.
Namun, saat pandemi seperti saat ini, shalat Id diimbau dilakukan di rumah masing-masing.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...
Pelaksanaan shalat Idul Fitri
Hal itu sesuai dengan fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammadiyah melalui surat edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Baca juga: Berani Jadi Imam? Berikut Panduan Shalat dan Khotbah Idul Fitri
Pendapat serupa juga dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU), melalui Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020 terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Prinsipnya kan jelas itu, selama masa pandemi itulah panduan peribadatannya. baik untuk peribadatan Ramadhan, maupun peribadatan saat Idul Fitri," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas seperti diberitakan Kompas.com (14/5/2020).
Robikin menjelaskan, penularan Covid-19 bisa membayahakan jiwa manusia. Oleh karena itu, PBNU menyarankan agar semua ibadah dilakukan di kediaman masing-masing.
"Maka berarti ada unsur ghuror, unsur bahaya. Unsur bahaya itulah, unsur bahaya yang ada di pandemi corona itulah yang harus dihindari," ujar Robikin.