KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu (24/5/2020).
"Sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Maret 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat sidang isbat, Jumat (22/5/2020).
Penetapan Idul Fitri ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah ulama, organisasi Islam, dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan tren, pemerintah telah mengimbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) baru-baru ini juga telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.
" Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Baca juga: Mengapa Keputusan Shalat Idul Fitri dari MUI Tak Dijalankan Serentak?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan