KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu (24/5/2020).
"Sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Maret 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat sidang isbat, Jumat (22/5/2020).
Penetapan Idul Fitri ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah ulama, organisasi Islam, dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan tren, pemerintah telah mengimbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini juga telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Baca juga: Mengapa Keputusan Shalat Idul Fitri dari MUI Tak Dijalankan Serentak?