Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?

Kompas.com - 22/05/2020, 08:34 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari-hari terakhir bulan Ramadhan mengindikasikan bahwa waktu terbaik pembayaran zakat fitrah telah tiba.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Bolehkah Ditukar dengan Uang?

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa. Sementara batas waktu pembayaran zakat adalah sebelum shalat Idul Fitri.

Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW berupa gandum. Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.

Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadis, yaitu satu sha.

Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Lantas, bagaimana hukumnya membayar zakat menggunakan beras hasil pemberian zakat?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rejeki seseorang.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Beras dari utang

Besaran zakat fitrah 2020shutterstock Besaran zakat fitrah 2020

Arifin menyebut beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berutang.

Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com