KOMPAS.com - Hari-hari terakhir bulan Ramadhan mengindikasikan bahwa waktu terbaik pembayaran zakat fitrah telah tiba.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Bolehkah Ditukar dengan Uang?
Zakat fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa. Sementara batas waktu pembayaran zakat adalah sebelum shalat Idul Fitri.
Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW berupa gandum. Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.
Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadis, yaitu satu sha.
Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya
Lantas, bagaimana hukumnya membayar zakat menggunakan beras hasil pemberian zakat?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rejeki seseorang.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Arifin menyebut beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berutang.
Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.