KOMPAS.com - Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat.
Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al Quran sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:
"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).
Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim).
Zakat secara umum memiliki dua jenis, yaitu zakat badan (zakat nafs) dan zakat harta benda (zakat mal).