Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Zakat dan Waktu Pelaksanaannya

Kompas.com - 19/05/2020, 19:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Zakat harta benda

Jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta benda, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan ketika harta seseorang telah mencapai satu nisab dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Dalam hal ini, satu nisab setara dengan 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dikeluarkannya zakat), menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

Jika harta seseorang telah mencapai satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Caranya, jumlah harta kepimilikan selama satu tahun dikalikan 2,5 persen.

Sebagai catatan, tak ada ketentuan waktu dikeluarkannya zakat mal. Jika harta telah mencapai satu nisab dalam satu tahun, maka saat itulah zakat mal harus dikeluarkan.

Karena jenis harta benda banyak bentuknya, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.

Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib mengatakan ada lima jenis harta yang wajib dizakati.

"Zakat wajib dikeluarkan pada lima jenis harta, yaitu binatang ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan," kata Muhammad bin Qasim.

Sementara Syekh Nawawi dalam Nihayatuz Zain menyebut ada delapan jenis harta yang wajib dizakati.

"Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing," kata Syekh Nawawi.

Baca juga: Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah Kini Bisa Pakai GoPay? Ini Langkah-langkahnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com