Jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta benda, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan ketika harta seseorang telah mencapai satu nisab dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).
Dalam hal ini, satu nisab setara dengan 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dikeluarkannya zakat), menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.
Jika harta seseorang telah mencapai satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Caranya, jumlah harta kepimilikan selama satu tahun dikalikan 2,5 persen.
Sebagai catatan, tak ada ketentuan waktu dikeluarkannya zakat mal. Jika harta telah mencapai satu nisab dalam satu tahun, maka saat itulah zakat mal harus dikeluarkan.
Karena jenis harta benda banyak bentuknya, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.
Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib mengatakan ada lima jenis harta yang wajib dizakati.
"Zakat wajib dikeluarkan pada lima jenis harta, yaitu binatang ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan," kata Muhammad bin Qasim.
Sementara Syekh Nawawi dalam Nihayatuz Zain menyebut ada delapan jenis harta yang wajib dizakati.
"Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing," kata Syekh Nawawi.
Baca juga: Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah Kini Bisa Pakai GoPay? Ini Langkah-langkahnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.