Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkah Puasanya apabila Kerap Membayangkan Azan Maghrib?

Kompas.com - 20/05/2020, 16:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berpuasa adalah salah satu ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim.

Saat berpuasa, kita dilarang untuk makan, minum dan menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Selain itu, setiap Muslim juga tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk salah satunya berhubungan badan bagi suami isteri di siang hari.

Baca juga: Iktikaf di Masjid dan di Rumah, Mana yang Lebih Afdol?

Lantas, bagaimana jika selalu membayangkan suara azan saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Tak batalkan puasa

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta dan pengasuh Ponpes Darul Afkar Klaten, Syamsul Bakri mengatakan, selalu membayangkan akan datang azan Maghrib saat berpuasa, bukanlah suatu hal yang dilarang dan tidak membatalkan puasa.

Hukum mengenai perkara tersebut adalah mubah atau sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.

Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan.

"Itu bukan persoalan. Tidak ada petunjuk soal hal ini. Jadi ya mubah," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, yang dikenai hukuman adalah bila melakukan perbuatan, bukan membayangkan atau bayangan.

Selain itu, tidak ada landasan yang kuat yang mengatur soal perkara tersebut.

"Itu juga enggak ada landasan yang kuat. Setiap orang lapar pasti membayangkan kapan akan makan," jelas Syamsul.

"Di fikih puasa, tidak ada problem itu (membayangkan azan)," imbuhnya.

Syamsul menganjurkan kepada setiap Muslim yang berpuasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Kendati demikian, ia juga tak melarang apabila setiap orang ingin membayangkan sesuatu termasuk membayangkan datangnya waktu azan Maghrib penanda waktu buka puasa tiba.

"Itu normatif. Karena tidak ada orang yang bisa mengendalikan bayangan. Maka membayangkan apa pun itu tidak dikenai hukum," papar Syamsul.

Baca juga: Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Fitri?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com