Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Menteri Hadi Percepat Pendaftaran Tanah di Bangka Belitung

Kompas.com - 10/11/2023, 04:42 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sementara itu, jumlah tanah yang telah bersertifikat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga November 2023, sebanyak 508.847 bidang atau sekitar 70,50 persen dari total keseluruhan estimasi jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang.

Khusus target sertifikasi tanah melalui PTSL pada 2023 sebanyak 16.534, per tanggal 8 November 2023 telah selesai Sertifikat Hak Atas Tanah atau K1 sebanyak 9.950 sertifikat. Sedangkan dari kegiatan Redistribusi Tanah telah terealisasi sebanyak 3.306 sertifikat.

Untuk menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyiapkan peta jalan atau roadmap penyelesaian pendaftaran tanah tahun 2023 hingga tahun 2025.

Baca juga: Penggunaan Data dan Dokumen Palsu Jadi Modus Favorit Para Mafia Tanah

Menurut Daging, keberhasilan program sertifikasi tanah tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat (asset reform), tetapi juga dilihat dari manfaat sertipikat hak atas tanah tersebut.

Seyogianya, setelah dilaksanakan program sertifikasi tanah di wilayah tersebut, diikuti oleh peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat (access reform).

"Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi pemegang hak atas tanah, Lembaga Perbankan/Keuangan dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat melalui pembimbingan usaha masyarakat, peningkatan keterampilan dan penyediaan peralatan teknis, dan penyediaan modal oleh perbankan serta pemasaran hasil usahanya," urai Daging.

Selain itu, menurut Daging, sukses atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL maupun redistribusi tanah juga tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sampai dengan Tahun 2023 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu provinsi yang seluruh pemerintah kabupaten/kota nya memberikan pembebasan ataupun keringanan terhadap BPHTB.

"Kabupaten yang memberikan Pembebasan BPHTB meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur serta Kabupaten/kota yang memberikan keringanan BPHTB meliputi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung," pungkas Daging.

Tak hanya melalui program PTSL, penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah juga dilakukan melalui kegiatan Redistribusi Tanah, Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor serta Pelayanan Rutin.

"Dengan seluruh kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara tuntas  tahun 2025 sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo," papar Daging.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com