Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2023, 62 Kasus Mafia Tanah Berhasil Diselesaikan

Kompas.com - 08/11/2023, 20:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan 62 kasus mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan 62 kasus tersebut merupakan bagian dari 86 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah.

Dari puluhan kasus yang telah berhasil diselesaikan, sebanyak 159 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Tuntaskan Reforma Agraria, Bebas dari Mafia Tanah

“Pada tahun ini juga terjadi peningkatan Target Operasi Mafia Tanah, di mana pada 2022 hanya 60 kasus dan pada 2023 menjadi 86 kasus.,” ujar Menteri Hadi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada Rabu (08/11/2023) di Mercure Hotel Kemayoran.

Dikatakan, berkat penanganan Target Operasional Mafia Tanah yang berjalan dengan baik, berdasarkan Zona Nilai Tanah, potensial kerugian yang dapat diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500.

Baca juga: Manfaat Tanah Komunal, Usir Mafia Tanah hingga Penumpang Gelap

Sementara itu, untuk luasan tanah, tercatat lebih dari 8.018 hektar bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.

Capaian tersebut menurut Menteri Hadi merupakan sinergi 4 Pilar, yaitu antara Kementerian
ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan),
serta lembaga peradilan.

Ia menjelaskan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius bagi Presiden Joko Widodo.

Presiden memang memberikan tiga tugas utama kepada Hadi Tjahjanto saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Juli 2022 lalu, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

Sebagai upaya mencegah dan menanggulangi mafia tanah, sejak tahun 2018 Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama.

 

Kolaborasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Hadi berharap semua pihak dapat mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan tindak pidana pertanahan, sehingga dapat memudahkan dalam penanganan.

“Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan serta memberantas mafia tanah,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com