Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2023, 62 Kasus Mafia Tanah Berhasil Diselesaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan 62 kasus mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan 62 kasus tersebut merupakan bagian dari 86 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah.

Dari puluhan kasus yang telah berhasil diselesaikan, sebanyak 159 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tahun ini juga terjadi peningkatan Target Operasi Mafia Tanah, di mana pada 2022 hanya 60 kasus dan pada 2023 menjadi 86 kasus.,” ujar Menteri Hadi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada Rabu (08/11/2023) di Mercure Hotel Kemayoran.

Dikatakan, berkat penanganan Target Operasional Mafia Tanah yang berjalan dengan baik, berdasarkan Zona Nilai Tanah, potensial kerugian yang dapat diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500.

Sementara itu, untuk luasan tanah, tercatat lebih dari 8.018 hektar bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.

Capaian tersebut menurut Menteri Hadi merupakan sinergi 4 Pilar, yaitu antara Kementerian
ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan),
serta lembaga peradilan.

Ia menjelaskan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius bagi Presiden Joko Widodo.

Presiden memang memberikan tiga tugas utama kepada Hadi Tjahjanto saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Juli 2022 lalu, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

Sebagai upaya mencegah dan menanggulangi mafia tanah, sejak tahun 2018 Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama.

Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Hadi berharap semua pihak dapat mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan tindak pidana pertanahan, sehingga dapat memudahkan dalam penanganan.

“Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan serta memberantas mafia tanah,” tandasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/08/201500421/tahun-2023-62-kasus-mafia-tanah-berhasil-diselesaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke