Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding sebagai Mafia Tanah, Begini Respons Jaya Real Property

Kompas.com - 20/07/2023, 20:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jaya Real Property Tbk menegaskan lahan yang digunakan untuk mendirikan Mall Bintaro Xchange atau Bintaro Jaya Xchange Mall diperoleh dengan cara yang sah dan bukan tanah wakaf.

Respons ini disampaikan menyusul tudingan Poly Betaubun melalui akun TikToknya, @polybetaubun2, yang menyebutkan PT Jaya Real Property Tbk dalam hal ini, Wakil Direktur Perusahaan yakni Johannes Hengky WIjaya sebagai mafia tanah.

Tak hanya untuk pihak pengembang, Poly juga melayangkan tudingan yang sama kepada Mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Dalam video TikTok tersebut, disebutkan bahwa pihak Jaya Real Property membongkar kuburan wakaf di tanah letter C.428 tanpa persetujuan dari ahli waris Alm. Alin bin Embing dan keluarga.

Baca juga: Apakah Tanah Wakaf Bisa Diambil Lagi?

Padahal menurut Poly, kuburan wakaf keluarga Alin bin Embin tersebut sudah ada sejak tahun 1935.

Nama Airin sebagai mantan walikota Tangsel juga ikut terseret karena ia yang menandatangani perizinan penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange.

Manager Unit Corporate Secretary PT Jaya Real Property Tbk Praditya Wibowo menegaskan, berita yang disampaikan oleh Poky Betaubun lewat akun TikTok sepenuhnya tidak benar.

“Mall Bintaro Xchange berdiri diatas lahan milik PT. Jaya Real Property Tbk. melalui proses kepemilikan yang sah dan tidak berdiri di atas tanah wakaf,” jelas Praditya kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Jalankan Pesan Jokowi, Hadi Bakal Gebuk Mafia Tanah sampai ke Akarnya

Praditya mengatakan, pihak atau kuasa hukum yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut hingga kini belum mengajukan upaya hukum apapun untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut.

Untuk mempertahankan haknya, saat ini pihak Jaya Real Property juga sedang mengupayakan sejumlah langkah hukum.

“Guna mempertahankan hak yang dimiliki dan dikuasai, saat ini tengah berjalan upaya hukum yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk.,” tegas Praditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com