Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum 2024 Usai, Masalah Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Dijamin Beres

Kompas.com - 23/05/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan akan segera menyelesaikan permasalahan tanah wakaf maupun rumah ibadah sebelum tahun 2024 berakhir.

Hal ini disampaikan Hadi saat memberikan pidato sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dengan Persatuan Islam (Persis) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Saya sampaikan kepada Pak Wamen, sebelum berakhir tahun 2024, seluruh permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah, baik gereja, masjid, klenteng, pura, semuanya kita selesaikan," tegas Hadi.

Hadi mengatakan, dari apa yang telah dia sampaikan tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. 

"Sehingga, yakinlah bahwa permasalahan-permasalahan khusus tanah-tanah tempat ibadah, akan segera kita selesaikan," sambungnya lagi.

Sebab, hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan aset organisasi keagamaan pada kemudian hari.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah sah menandatangani nota kesepahaman dengan PGPI dan Persis.

Baca juga: Sah, Aset Tanah Gereja dan Wakaf Resmi Didaftarkan

Beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi aset tanah tempat ibadah umat Katolik atau organisasi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Selasa (24/1/2022).

Hadi menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan KWI dinilai sangat penting karena memiliki tiga tugas.

Tiga tugas yang dimaksud Hadi atas KWI adalah pendaftaran pertanahan aset, asistensi terkait permasalahan aset pertanahan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi.

Mulai dari persiapan, pelaksanaan, pendaftaran aset tanah. Kementerian ATR/BPN juga memberikan bantuan apabila ada permasalahan-permasalahan terkait dengan tempat ibadah.

Adapun selain PGPI, Persis, dan KWI, Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan nota kesepahaman dengan beberapa organisasi, beberapa di antaranya adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Kemudian, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com