Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanah Wakaf Bisa Diambil Lagi?

Kompas.com - 04/06/2023, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.

Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya (Wakif) sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf (Nazhir).

Lantas, dapatkah hal tersebut dilakukan? 

Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini

Di dalam Pasal 3 juga sudah tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Terdapat pula larangan terhadap harta benda yang sudah diwakafkan, termasuk tanah wakaf. Hal itu tertera dalam Pasal 40, meliputi:

  • Dijadikan jaminan;
  • Disita;
  • Dihibahkan;
  • Dijual;
  • Diwariskan;
  • Ditukar; atau
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur.

Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.

Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Namun, tanah wakaf yang telah dialihkan statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

Baca juga: Agar Tanah Wakaf Tak Diserobot Mafia, Raja Juli: Jaga Niat Baik Wakif

Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas, bisa diancam pidana sebagaimana tertulis di dalam Pasal 67.

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan, atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan UU yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya.

Kendati begitu, apabila terdapat permasalahan tanah wakaf, Pasal 62 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika penyelesaian tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com