Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2023, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.

Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya (Wakif) sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf (Nazhir).

Lantas, dapatkah hal tersebut dilakukan? 

Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini

Di dalam Pasal 3 juga sudah tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Terdapat pula larangan terhadap harta benda yang sudah diwakafkan, termasuk tanah wakaf. Hal itu tertera dalam Pasal 40, meliputi:

  • Dijadikan jaminan;
  • Disita;
  • Dihibahkan;
  • Dijual;
  • Diwariskan;
  • Ditukar; atau
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur.

Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com