JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.
Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya (Wakif) sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf (Nazhir).
Lantas, dapatkah hal tersebut dilakukan?
Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini
Di dalam Pasal 3 juga sudah tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Terdapat pula larangan terhadap harta benda yang sudah diwakafkan, termasuk tanah wakaf. Hal itu tertera dalam Pasal 40, meliputi:
Tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur.
Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).
Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.