Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini

Kompas.com - 04/06/2023, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah wakaf merupakan salah satu istilah lahan yang kerap digunakan masyarakat Indonesia. Khususnya yang beragama Islam.

Umumnya suatu lahan akan disebut tanah wakaf apabila terjadi peralihan tanah secara hukum dan sukarela dari pemilik (Wakif) kepada pihak lain (Nazhir) untuk kepentingan umum tertentu.

Dalam pemanfaatan tanah wakaf, Nazhir tentu tidak boleh melakukannya secara sembarangan. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.

Merujuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di dalam Pasal 22 disebutkan bahwa harta benda wakaf, termasuk tanah wakaf, hanya dapat diperuntukan:

  • Sarana dan kegiatan ibadah;
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apakah Tanah Wakaf Dapat Beralih atau Dialihkan?

Lebih lanjut dalam Pasal 23 disebutkan, penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.

Namun jika Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.

Kemudian pada Pasal 44 tertulis, dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Izin yang dimaksud hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000. Hal ini tertera dalam Pasal 67.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanah wakaf hanya boleh dipergunakan untuk keperluan ibadah, kepentingan umat, dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com