Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat pada 2024

Kompas.com - 01/03/2023, 12:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan semua tanah wakaf yang ada di Indonesia sudah mengantongi sertifikat pada tahun 2024.

Direktur Pengaturan Tanah dan Pendaftaran Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyampaikan, percepatan penyertifikatan tanah wakaf ini adalah langkah mewujudkan Indonesia Lengkap.

"Saya berharap di tahun 2024 itu tanah wakaf sudah kita selesaikan semua. Baik itu mushala, masjid, gereja, dan seluruh rumah ibadat agama apa pun,” ujar Andi dalam acara Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah di Kantah Bekasi, Kini Warga Tak Perlu Turun

Dikatakan, regulasinya sudah diimplifikasi jadi akan memudahkan para petugas di lapangan saat melakukan pendataan.

Sebagai informasi, tanah wakaf merupakan tanah yang dimiliki oleh seorang wakif untuk kurun waktu tertentu dan biasanya diberikan untuk keperluan ibadah, pendidikan, bantuan bagi fakir miskin serta kesejahteraan umum.

 

Karena itu, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, atau diwariskan.

Pada kesempatan tersebut , Andi uga menjabarkan tentang langkah yang diperlukan dalam percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah masif yang menurutnya perlu dilakukan ialah sosialisasi.

Baca juga: Perhatikan Lagi, Ini Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah via PPAT

"Jadi Bapak dan Ibu tolong sosialisasikan apa itu PTSL kepada masyarakat luas, bukan hanya masyarakat yang berada di penetapan lokasi. Buat leaflet, flyer, dan sebagainya supaya masyarakat tahu apa itu PTSL," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com