Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Data dan Dokumen Palsu Jadi Modus Favorit Para Mafia Tanah

Kompas.com - 09/11/2023, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memanipulasi para korban dan mendapatkan keuntungan, para mafia tanah telah melakukan berbagai metode.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo menyebutkan modus yang sangat marak digunakan oleh mafia tanah adalah penggunaan data dan dokumen palsu.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, pada Selasa (07/11/2023)

"Mulai dari cara tradisional sampai sekarang, hal-hal yang canggih. Untuk itu kita semua yang terdiri dari satgas, harus bisa mengimbangi apa yang menjadi modus operandi mereka (mafia tanah -red). Sehingga, kita bisa melakukan pencegahan dan penanganannya," ujarnya.

Baca juga: Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bikin Mafia Tanah Tak Berkutik

Menurut Widodo, karena paling sering digunakan, modus penggunaan data dan dokumen palsu akan terus berulang jika tidak segera disikapi dengan upaya hukum.

Karena itu, ia berharap melalui Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, masalah hukum tersebut dapat terselesaikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri.

 

Oleh sebab itu, satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan dibentuk sebagai langkah kerja bersama antara aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN.

Kerja bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian ATR/BPN.

"Ini adalah tahun ke enam kita melakukan kerja bersama. Kita bersyukur bahwa sejak dibentuknya satgas ini, kita bisa menetapkan target,” paparnya.

Iljas mengakui, sulit mengidentifikasi dan menetapkan jumlah kasus yang ditangani Kementerian ATR/BPN, namun sejak enam tahun lalu hal tersebut bisa teratasi.

Baca juga: Manfaat Tanah Komunal, Usir Mafia Tanah hingga Penumpang Gelap

"Tahun lalu kita sama-sama ditargetkan melalui APBN sebanyak 60 kasus. Dan kita bisa selesaikan sebanyak 53 kasus. Tetapi, tahun ini, sangat luar biasa. Target masih sama 60 kasus, tapi bisa terselesaikan 86 kasus," tegas Iljas.

Dalam acara tersebut, hadir pula Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman.

Ia memberikan pengarahan teknis mengenai langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan daerah yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan dan memperoleh penghargaan sekaligus pin emas sebagai tanda apresiasi.

Pada rakor yang dibuka secara resmi oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan berlangsung sejak Selasa (7/11/2023) sampai dengan Kamis (9/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com