Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bikin Mafia Tanah Tak Berkutik

Kompas.com - 28/07/2023, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan transformasi sertifikat tanah dari konvensional menjadi digital atau elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, digitalisasi sertifikat tanah merupakan salah satu langkah untuk membuat oknum mafia tanah jadi tidak berkutik.

Digitalisasi sertifikat tanah merupakan tindak lanjut dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Apabila suatu wilayah sudah menjadi kota lengkap lewat program PTSL, maka penerbitan sertifikat elektronik akan lebih mudah terlaksana.

"Oleh sebab itu kita terus mengejar menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap, sehingga sistem digitalisasi ini bisa berjalan baik," ucap Hadi dalam kunjungan kerjanya ke Kota Cilegon, Banten pada Jumat (28/7/2023).

Sertifikat tanah elektronik tersebut menggunakan blockchain atau perangkat lunak yang sudah diakui keamanannya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat ditarget bisa diterbitkan pada akhir tahun 2023.

Baca juga: Dukung Program Magang PPAT, Hadi Tjahjanto Minta Peserta Turun ke Lapangan

Jelas Hadi, sebelumnya telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Akan tetapi, penerapan kebijakan ini terlambat karena munculnya kekhawatiran masyarakat tentang revolusi sertifikat tanah.

"Karena narasi di masyarakat yang terjadi pada waktu itu, masyarakat tidak mau apabila sistem elektronik ini berjalan, dokumen atau buku tanah itu ditarik," imbuh Hadi.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan koordinasi dengan para profesor dari sejumlah perguruan tinggi untuk mendapatkan solusi.

Nantinya, masyarakat yang masih menginginkan hardcopy sertifikat tanah tetap bisa memilikinya, hanya saya jumlah lembar sertifikat tidak sebanyak sebelumnya.

"Tinggal masukkan data, keluar keterangan tersebut hanya satu lembar. Yang saat ini mungkin lebih dari lima atau enam lembar, itu akan memudahkan masyarakat," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com