JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan bahkan puluhan tahun, sejumlah warga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menempati rumah dan lahan tanpa didukung legalitas berupa sertifikat hak milik (SHM).
Padahal, mereka telah menempati rumah dan memanfaatkan lahan tersebut sudah lama, bahkan banyak di antaranya sejak lahir.
Oleh karena itu, ketika Pemerintah menggelar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi atas Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara gratis, warga merasa diperhatikan.
Chalid Gustian S, contohnya. Ketua RT 11 Dusun Manunggal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, ini tak lelah melakukan sosialisasi kepada warga tentang betapa pentingnya melegalisasi rumah dan lahan.
Baca juga: Berkunjung ke Babel Menteri Hadi Bagi-bagi Sertifikat dan Teken PKS
Sejak terpilih sebagai Ketua RT, Chalid melanjutkan tongkat estafet dari sang ayah untuk mengedukasi warga agar segera mendaftarkan tanah dan rumahnya.
"Awalnya memang sempat menemui kendala. Ada pemahaman bahwa usai disertifikasi, tanah dan rumah akan sulit dijual kembali. Ada juga pemahaman untuk mendaftarkan tanah secara legal, biayanya mahal. Nah, saya harus mengubah pandangan-pandangan keliru seperti itu," tutur Chalid kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Melalui pendekatan persuasif, Chalid berhasil meyakinkan warga bahwa selama rumah dan tananhnya belum bersertifikat, mereka tidak punya hak atas rumah dan tanah tersebut.
Sampai akhirnya, pada hari ini mereka akan menyambut kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menerima sertifikat secara langsung.
Yuliana (39 tahun) merupakan satu di antara sembilan warga RT 11 Desa Beluluk yang akan menerima sertifikat langsung dari Menteri Hadi.
Dia tak mampu menyembunyikan kegembiraannya dengan terus tersenyum ketika diwawancarai Kompas.com. Yuliana mengatakan, proses penyertifikatan tanah dan rumahnya dilalui dengan mudah.
"Didatangi Pak RT, kemudian mengumpulkan berkas dan dokumen. Setelah itu satu bulan kemudian jadi. Enggak ada biaya. Hanya beli meterai," ungkap Yuliana.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Serahkan 12 Sertifikat BMN dan BMD di Papua
Perempuan yang sehari-hari berdagang makanan dan minuman ini akan menyimpan baik-baik sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan tanah seluas 223 meter persegi yang dikantonginya itu.
Kemudahan proses serupa dialami Hatijah yang memiliki lahan garapan kolam ikan. Menurut perempuan berhijab ini, proses penyertifikatan hanya memakan waktu tiga bulan.
"Sebelumnya, butuh waktu bertahun-tahun sejak 2007. Namun setelah ada program PTSL, semua dilalui dengan mudah. Saya berterima kasih kepada BPN dan Menteri Hadi. Saya akan menyimpan sertifikat ini sebaik-baiknya. Belum terpikirkan akan digunakan untuk apa," urai Hatijah.