Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Redistribusi TORA, Hadi Tjahjanto Butuh Dukungan KLHK

Kompas.com - 06/09/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan redistribusi tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) butuh dukungan dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (05/09/2022).

Abdul Aziz Nirina Zubir kecewa atas hasil tuntutan terdakwa kasus mafia tanah.

"Rakyat miskin di Indonesia 71 persen hidupnya di sumber daya hutan. Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA," kata Hadi seperti dikutip dari rilis.

Adapun redistribusi tanah dari TORA dapat terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.

Terkait hal ini, Menteri Hadi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KLHK guna percepatan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria.

Baca juga: Baru 1,6 Juta TORA Lepas dari Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif

"Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki slot yang mudah untuk memberikan redistribusi dari TORA, adalah eks HGU, tanah telantar. Ini adalah harapan bagi mereka untuk program Reforma Agraria," tambah Hadi.

Sementara itu, data terakhir capaian Reforma Agraria melalui legalisasi aset yakni seluas 4.140.028 hektar dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 hektar per Agustus 2022.

Di sisi lain, pelaksanaan PSN seperti Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, dapat dilaksanakan dengan analisa serta evaluasi internal yang saat ini telah diterapkan.

Berdasarkan laporan, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar di Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi.

Menteri Hadi bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini pemerintah daerah.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bakal Tinjau Lahan Sawah yang Dikuasai Pengembang Rumah

"Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan," pungkas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com