Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal LSD, BPN Bakal Pertimbangkan Tuntutan Pengembang ke Kementerian Terkait

Kompas.com - 01/09/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempertimbangkan tuntutan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) kepada kementerian terkait soal investasi penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihartono saat doorstop di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

"Tidak bisa dalam waktu dekat, tidak bisa sesederhana itu kalau di Kementerian ATR/BPN bisa langsung memenuhi tuntutan mereka. Itu harus dibicarakan dengan kementerian terkait," tutur Hari.

Kementerian yang dimaksud mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

Baca juga: 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang Rumah Subsidi

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menerima audiensi dari APERSI terkait aturan LSD yang dinilai menyulitkan pengembang.

Sebab, investasi pengembang atas lahannya menjadi tidak jelas karena ada beberapa dari mereka yang sudah mendapatkan izin ternyata terganjal aturan ini.

Dengan demikian, investasi yang sudah dibenamkan untuk pembelian lahan, tidak memiliki kepastian.

Adapun Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com