Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang Rumah Subsidi

Kompas.com - 01/09/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Hari Prihartono mengatakan, sebanyak 10-20 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Karawang, Jawa Barat, dimiliki oleh pengembang.

"Kemarin yang saya lihat di Karawang sih, kisarannya 10-20 persen lahan-lahan yang dimiliki oleh si para pengembang ini," ujar Hari saat doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Hari mengatakan, ini menjadi salah satu contoh dari sekian banyak LSD yang dikuasai oleh pengembang, dalam hal ini Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Hal ini menjadi poin keberatan dari pengembang karena tidak bisa diterbitkan sertifikat di atas LSD yang mereka kuasai.

"Secara investasi, mereka sudah keluar untuk memiliki itu bertujuan untuk dijadikan perumahan dan industri. Dengan aturan LSD yang baru, tentu mereka keberatan, itu hal yang wajar," tambah dia.

Hari mengungkapkan, hal itulah yang akan dibicarakan ulang oleh Kementerian ATR/BPN terkait dengan tata ruang.

Baca juga: Meski Kuasai LSD, Pengembang Tak Bisa Bangun Perumahan dan Industri

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerima audiensi Apersi terkait kepastian hukum para bisnis, termasuk pengembang perumahan subsidi atas terbitnya aturan baru LSD.

Hadi juga berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama.

"Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com