Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 1,6 Juta TORA Lepas dari Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif

Kompas.com - 10/08/2022, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1,6 juta hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKv) berhasil dilepaskan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam acara penyerahan proposal pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (9/8/2022).

"Dari target 4,1 juta TORA dari pelepasan kawasan hutan yang sudah kami terima dari KLHK, yang sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain per Juli 2022 adalah seluas 1,6 juta hektar," katanya.

Artinya, pelepasan kawasan hutan hingga paruh pertama tahun 2022 baru mencapai 39 persen.

Sementara, sertifikat di area penggunaan lainnya yang telah terbit adalah seluas 321.816,48 hektar atau setara dengan 702.239 bidang per Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Resmi, Sertifikat 5 Juta Bidang Tanah Wakaf NU Diurus Kementerian ATR/BPN

"Sisanya belum bisa ditindak lanjuti dengan redistribusi tanah karena masih belum clean and clear," tambahnya.

Dalam rangka percepatan penyediaan TORA, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan proposal pelepasan kawasan HPKv seluas 53.959,96 hektar.

Ini bersumber dari TORA di 4 Provinsi dan 5 Kabupaten, meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Sintang, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyerahan proposal sendiri dilakukan untuk mempercepat redistribusi TORA dari kawasan HPKv berbasis penataan agraria berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Menteri Hadi kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.

Ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dukungan World Bank untuk mempercepat Program Strategis Nasional (PSN) Refroma Agraria.

Baca juga: Pejabat BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah, Modusnya Hapus Data Sertifikat Asli

Adapun hal tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.

Harapannya, tujuan mulia reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

"Diharapkan proposal ini bisa jadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten yang lain agar dalam rangka pengembangan perencanaan daerah dapat memasukkan pelepasan kawasan hutan di lokasi HPKv," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com