Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Redistribusi Tanah, Kementerian ATR/BPN Serah Terima Proposal ke KLHK

Kompas.com - 09/08/2022, 13:21 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan serah terima proposal pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Serah terima ini dilaksanakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada Selasa (9/8/2022).

Penyerahan proposal dilakukan untuk mempercepat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan Hutan Produk Konversi Tidak Produktif (HPKv) berbasis penataan agraria berkelanjutan.

Ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dukungan World Bank untuk mempercepat Program Strategis Nasional (PSN) Refroma Agraria.

Adapun hal tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.

Baca juga: Lantik Dua Dirjen Baru Kementerian ATR/BPN, Ini Pesan Hadi Tjahjanto

"Dari target 4,1 juta TORA dari pelepasan kawasan hutan yang sudah kami terima dari KLHK, yang sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain per Juli 2022 adalah seluas 1,6 juta hektar," kata Hadi saat memberikan sambutan acara penyerahan proposal.

Artinya, pelepasan kawasan hutan hingga paruh pertama tahun 2022 baru mencapai 39 persen.

Lanjut Hadi, sertifikat di area penggunaan lainnya yang telah terbit adalah seluas 321.816,48 hektar atau setara dengan 702.239 bidang per Jumat (5/8/2022).

"Sisanya belum bisa ditindak lanjuti dengan redistribusi tanah karena masih belum clean and clear," tambah Menteri Hadi.

Sementara dalam rangka percepatan penyediaan TORA, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan proposal pelepasan kawasan HPKv seluas 53.959,96 hektar.

Baca juga: Sekali Lagi Hadi Tjahjanto Tegaskan, Tak Ada Ampun Bagi Pejabat Pungli BPN

Ini bersumber dari TORA di 4 Provinsi dan 5 Kabupaten, meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Sintang, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Harapannya tujuan mulia reforma agraria yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran yang ujungnya untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

"Diharapkan proposal ini bisa jadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten yang lain agar dalam rangka pengembangan perencanaan daerah dapat memasukkan pelepasan kawasan hutan di lokasi HPKv," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com