Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi Hadi Tjahjanto Tegaskan, Tak Ada Ampun Bagi Pejabat Pungli BPN

Kompas.com - 26/07/2022, 18:49 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mewanti-wanti para pejabat BPN yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

"Saya sampaikan, bila saudara secara hukum melakukan pungli, maka tidak ampun, tidak ada ampun. Akan saya proses," tegas Hadi dalam acara konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Apabila pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pertanahn (Kantah) yang sudah menjalankan sesuai prosedur dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tetapi mereka dikriminalisasi, maka dia tak segan-segan untuk membela mereka. 

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menggelar Rakernas tahun 2022 yang diselenggarakan selama empat hari, 26 Juli 2022-29 Juli 2022.

Selain membahas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rakernas kali ini akan membahas terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk mafia tanah.

Baca juga: Progres Terbaru: 94,2 Juta Bidang Tanah di Indonesia Telah Terdaftar Lewat PTSL

Lalu, dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Rencana tata ruang dan pengadaan tanah.

Rakernas kali ini juga membahas strategi pembangunan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung kemudahan berusaha.

Kementerian ATR/BPN juga melibatkan perwakilan dari aparat penegak hukum. Ini berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Sebab, hadir beberapa perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan untuk memperkuat sinergi seluruh jajaran akan dirumuskan strategi dalam peningkatan layanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Oleh karena itu, para peserta Rakernas akan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan diskusi mendalam.

Sehingga, nantinya ditemukan satu kesimpulan yang akan menjadi acuan para jajaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com