Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Pastikan Aturan LSD Tak Mengganggu Pembangunan Rumah Subsidi

Kompas.com - 31/08/2022, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.

Hadi mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Hadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tak Sesuai Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Sawah Dilindungi Direvisi

Dalam agenda audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi), Hadi berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, termasuk kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, terutama pengembang perumahan subsidi.

Dia berharap pengembang anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN.

"Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” tegasnya.

Selain itu, Hadi menjanjikan akan terus memperbaiki pelayanan perizinan dan pertanahan. Karena menurutnya semakin mudah dan cepat maka akan ada perputaran ekonomi dari pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang.

Sementara itu, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 dalam dua tahun belakangan ini membuat industri properti lesu, tak terkecuali rumah subsidi.

Baca juga: BPN Verifikasi 67.774 Hektar Lahan Sawah Dilindungi di Provinsi Bali

Di depan Hadi, Junaidi menuturkan, rumah subsidi merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kemudahan MBR memiliki rumah.

Oleh karena itu, adanya aturan LSD, investasi pengembang terkait lahan menjadi tidak jelas karena ada beberapa pengembang Apersi yang sudah mendapatkan izin ternyata terganjal aturan ini.

Alhasil, investasi yang sudah dibenamkan untuk pembelian lahan, tidak memiliki kepastian. Selain itu, Junaidi menjabarkan, kondisi pengembang rumah subsidi saat ini kurang kondusif.

Hingga saat ini dalam rentang tiga tahun harga rumah subsidi belum mengalami kenaikan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com