Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Capai 8 Persen, Ini Permasalahan Lepas Kawasan Hutan untuk TORA

Kompas.com - 22/11/2022, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Capaian reforma agraria berupa redistribusi tanah untuk masyarakat melalui pelepasan kawasan hutan masih sangat minim.

Untuk diketahui, pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu tanah obyek reforma agraria (TORA) yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, target pelepasan kawasan hutan untuk TORA sebesar 4,1 juta hektar.

Hingga kini, kawasan hutan yang sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) baru mencapai 1.623.163,50 hektar.

APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

Baca juga: Sumut Terima 43 SK Hutan Sosial, Jokowi: Ingat, yang Ditanami Hanya 50 Persen...

"Capaian sedikit sekali, baru mencapai 333.133 hektar atau setara 8,13 persen," kata Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (21/11/2022).

Menurutnya, yang menjadi permasalahan ialah tanah-tanah APL jauh dari penduduk, tidak ada akses, bahkan Kementerian ATR/BPN juga belum mengetahui letak posisinya.

"Sehingga kami perlu tim terpadu, tim gabungan, untuk mencari letak dari pelepasan hutan tersebut. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," terangnya.

Baca juga: Capaian Penyertifikatan Tanah Transmigrasi Baru 21 Persen, Begini Strategi BPN

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, program ini perlu digenjot penyelesaiannya. Karena ada 10,2 juta masyarakat hidup di kawasan hutan.

Kemudian, ada 6,7 juta masyarakat tinggal di kawasan hutan. Kurang lebih ada 28.834 desa definitif di kawasan hutan.

"Oleh sebab itu kami akan terus koordinasi dengan KLHK. Harus kami selesaikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com