Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Menanti, Sepasang Buruh Tani di Lampung Terima Sertifikat Tanah

Kompas.com - 27/10/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa haru menyelimuti sepasang suami istri di Desa Bumiagung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang kini memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah.

Rumah seluas 209 meter persegi yang ditempati oleh Misrati bersama suami dan anak-anaknya lebih dari 20 tahun ini baru saja dihampiri dan diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (26/10/2023).

"Saya bangga dan senang sekali, rumah ini dibangun sudah lama, seumur anak pertama saya," ujar Misrati usai bertani sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Secara Door to Door, Menteri Hadi Serahkan 14 Sertifikat Tanah ke Warga Lampung

Misrati berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama proses sertifikasi tanahnya, mulai dari pengumpulan berkas hingga survei langsung ke tanahnya.

Dirinya pun mengungkapkan rasanya syukurnya kepada Hadi yang telah berkunjung ke rumahnya.

"Tanah saya tidak mungkin bisa bersertifikat kalau tidak ada Pak Kepala Dusun, petugas BPN yang sering ke sini. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri," tutur dia.

Pasangan suami istri ini mengaku hanya membayar sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan tidak ada biaya tambahan.

“Cuma bayar patok sama meterai. Kami sempat membayangkan berjuta-juta, tapi Alhamdulillah, Februari cuma disuruh serahin berkas, lalu sekarang sudah jadi. Bangga sekali atas kerja samanya untuk membantu orang-orang seperti kami. Enggak ada beban dalam proses penyertifikatan ini," ungkapnya.

Meski belum memiliki rencana memanfaatkan sertifikat untuk berusaha, keduanya merasa aman dan tenang karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum.

"Harapannya, sertifikat ini bisa untuk anak. Kami merasa tenang tanah yang kami tempati sudah ada sertifikatnya. Dulu, kami masih merasa numpang, sekarang lebih tenang," terang Misrati bersama sang suami.

Selain Misrati, Hadi juga menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door (pintu ke pintu) rumah masyarakat lainnya, yakni 1 sertifikat tanah wakaf peruntukan Masjid Marga Taqwa dan 14 sertifikat tanah untuk rumah warga.

"Saya sampaikan juga sertipikat ini tetap dijaga, namun bisa juga dimanfaatkan untuk usaha," tukas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com