Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Nasib IKN Berdasarkan Visi Misi Tiga Pasangan Bakal Capres-Cawapres

Kompas.com - 27/10/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah resmi mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilpres tahun 2024.

Yaitu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga pasangan tersebut juga telah meramu visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan apabila kelak berhasil terpilih.

Dari beberapa program kerja yang telah mereka tuangkan, komitmen mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga patut dilihat.

Mengingat pembangunan IKN yang telah dimulai pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan proyek jangka panjang dengan penyelesaian hingga tahun 2045.

Lantas, bagaimana nasib IKN berdasarkan visi dan misi Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran?

Baca juga: Jokowi Segera Groundbreaking Bandara VVIP 291 Hektar di IKN

Pertama untuk pasangan Prabowo-Gibran, telah memasukkan kelanjutan pembangunan IKN sebagai salah satu dari 17 program prioritasnya.

Isinya yakni, melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM, dan pembangunan IKN.

Hal senada juga tertuang di dalam visi dan misi Ganjar-Mahfud. Bahkan pasangan tersebut menyebut akan melakukan percepatan penyelesaian IKN.

Isinya yakni, komitmen melanjutkan pembangunan IKN secara bertahap hingga IKN menjadi titik keseimbangan baru keadilan pembangunan sekaligus simbol Indonesia yang futuristik.

Sementara untuk Anies-Cak Imin, tidak menyantumkan tentang kelanjutan pembangunan IKN di dalam visi dan misinya.

Akan tetapi, belakangan Cak Imin menyebut bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan IKN meski tidak ada di dalam visi dan misi.

"Ini bagian dari proses internal perubahan ya. Undang-undangnya sudah pasti ada dan harus terus berlanjut. Enggak perlu dibahas, lanjutkan saja," ujarnya di Galeri Kunstkring Paleis, Menteng, Jakarta, Kamis (26/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lagipula pembangunan IKN dan pemindahan ibu kota negara sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) yang telah disahkan.

"Itu kan UU, enggak mungkin menghentikan proses UU, sudah berjalan," tutup Cak Imin.

 

(Kompas.com - Penulis: Tatang Guritno | Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com