Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Papua, Hadi Pastikan Kepemilikan Tidak Berpindah Tangan

Kompas.com - 17/10/2023, 08:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada masyarakat hukum adat Sawoy Hnya, Distrik Kemtu Gresi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (17/10/2023).

Hadi mengatakan, penyerahan sertifikat HPL tanah ulayat di Jayapura ini merupakan yang kedua setelah penyerahan sertifikat serupa di Sumatera Barat.

"Ini adalah tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya, Kementerian ATR/BPN dapat mensertifikatkan tanah ulayat masyarakat hukum adat tahun ini," ujar Hadi.

Menurutnya, sertifikat HPL tanah ulayat diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga dan melindungi tanah masyarakat hukum adat.

Baca juga: Dapat Sertifikat HPL, Warga Adat Sawoi Papua: Jangan Putus Hubungan

Sertifikat yang baru saja diberikan, merupakan sertifikat HPL yang akan digunakan untuk pengembangan kawasan pertanian bagi sekitar 130 Kepala keluarga (KK) atau 600 masyarakat dengan total luas tanah 699,7 hektar.

Hadi memastikan, tanah ulayat bukalah penghalang pembangunan, karena masyarakat hukum adat, tidak mengenal konsep melepaskan tanah untuk selama-lamanya

Sebaliknya, yang diakui dalam masyarakat hukum adat adalah menggunakan tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu.

"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Sertifikat HPL tanah ulayat tidak bisa dijual karena (kepemilikan ya) komunal. Tidak akan hilang," tegas Hadi 

Hadi juga memastikan, saat ini, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan HPL tidak akan dikenakan pajak selama dikerjasamakan melalui sistem pengelolaan adat yang berlaku di Kampung Adat Sawoi Hnya.

Sedangkan jika tanah ulayat ini dimanfaatkan untuk investasi secara komersial oleh pihak lain, maka pajak akan dikenakan dan harus dibayarkan oleh investor yang bersangkutan.

Dia berharap, tanah ini dapat dimanfaatkan dan diusahakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif.

Hadi mengungkapkan, sertifikasi tanah ulayat ini berkat sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat, khususnya Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang berperan penting dalam merealisasikan pendaftaran tanah ulayat.

"Hal ini akan sulit terealisasi apabila BPN harus berjalan sendiri," cetus Hadi.

Hadi juga tak lupa meminta dukungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong terealisasinya pensertifikatan tanah-tanah ulayat di seluruh Provinsi Papua.

Jika pendaftaran tanah khususnya tanah ulayat dapat terselenggara dengan baik di Provinsi Papua, maka percepatan pendaftaran tanah dapat terakselerasi dengan
baik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com